Pengaduan Secara Lisan
- Nasabah menyampaikan pengaduannya melalui WhatsApp ke nomor 08133657965.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan maksimal dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.
Sesuai POJK No. 22 Tahun 2023, kami berkomitmen menangani setiap pengaduan nasabah dengan transparan dan tepat waktu.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menginformasikan mekanisme pengaduan nasabah. PT BPR Mulia Wacana menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Pilih jalur yang sesuai dengan kompleksitas permasalahan Anda.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan maksimal dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank, dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu berakhir.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera di bawah ini.
Penyampaian Pengaduan mengenai produk dan/atau layanan kepada BPR Mulia Wacana hanya dapat disampaikan oleh Nasabah/Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan/atau atas nama Nasabah.
Nasabah/Perwakilan Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis.
Prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan adalah sebagai berikut:
BPR Mulia Wacana menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan. Jika nasabah sepakat atas penyelesaian pengaduan, maka pengaduan dianggap selesai.
BPR Mulia Wacana menyampaikan informasi bahwa pengaduan nasabah telah diselesaikan.
Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan.
Simpan dokumen asli, sampaikan salinan/copy kepada Bank.
Simpan nomor registrasi yang diberikan untuk memantau status pengaduan.
Simpan dokumen surat-menyurat dengan Bank, termasuk hasil penyelesaian.
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh BPR, Konsumen dapat menyampaikan Pengaduan kepada:
Dalam hal Konsumen menyampaikan Pengaduan atau mengajukan Sengketa, BPR berhak melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan BPR berhak memberikan pembuktian. Permohonan penyelesaian Sengketa Konsumen didasarkan atas di antaranya Sengketa atau beda pendapat perdata. Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan untuk seluruh PUJK dilakukan oleh 1 (satu) LAPS Sektor Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan “pengadilan” termasuk pengadilan agama.
Lihat Sertifikat Keanggotaan LAPS SJKPublikasi laporan pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen PT BPR Mulia Wacana.