Tercatat
Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
Sebagai BPR yang terdaftar di OJK, simpanan nasabah BPR Mulia Wacana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 Miliar per nasabah per bank, dengan syarat memenuhi ketentuan 3T dari LPS.
Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
LPS menjamin simpanan dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.