Persetujuan Prinsip BPR
Nomor S-642/MK. 17/1993 tanggal 24 Mei 1993 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Kami beroperasi berdasarkan ijin resmi dari Departemen Keuangan Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan instansi terkait.
Nomor S-642/MK. 17/1993 tanggal 24 Mei 1993 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Nomor Kep-268/KM. 7/1993 tanggal 24 Nopember 1993 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia.
TDP PT Nomor 220616400167 dari Pemerintah Kabupaten Gianyar, tanggal 04 September 2020.
Nomor 01.617.432.8-904.000 dari Direktorat Jenderal Pajak.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada Bank lain.
Berdasarkan Akta No. 17 Tanggal 12 April 2023.
| No | Nama Pemegang Saham | Jumlah Lembar | Persentase | Nominal (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 01 | Andreas Setiawan Mulia | 8.000 | 80,00% | 4.000.000.000 |
| 02 | Nyoman Bendesa Mas Widiada, SH | 2.000 | 20,00% | 1.000.000.000 |
| Total | 10.000 | 100,00% | 5.000.000.000 |
Para profesional yang mendedikasikan diri untuk kemajuan dan pelayanan terbaik PT BPR Mulia Wacana.
Berinteraksi dengan kami kini jauh lebih mudah dan cepat.
Jl. Raya Sukawati, Br. Tameng, Sukawati, Gianyar, Bali