Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan mengingat Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor jasa Keuangan serta mengingat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Singkat Layanan Pengaduan Nasabah PT BPR Mulia Wacana sebagai berikut:
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Pengaduan Lisan
Pengaduan secara lisan dari konsumen akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja oleh PT BPR MULIA WACANA. Dalam hal pengaduan memerlukan dokumen pendukung, maka petugas Bank PT BPR MULIA WACANA akan menyampaikan kepada konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
PENGADUAN TERTULIS
Pengajuan pengaduan secara tertulis, harus dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
Pengaduan tertulis yang diajukan, akan diselesaikan oleh PT BPR Mulia Wacana dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap. Apabila PT BPR Mulia Wacana akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka PT BPR Mulia Wacana akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada konsumen.
Agar pengaduan konsumen dapat segera diselesaikan oleh PT BPR Mulia Wacana, maka konsumen perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal konsumen belum menyepakati hasil penyelesaian yang disampaikan PT BPR Mulia Wacana, maka konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui fasilitas penyelesaian pengaduan yang telah disediakan oleh Regulator dalam hal ini dapat melalui Fasilitasi/Mediasi oleh Regulator yaitu: Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau dapat pula diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
PT BPR Mulia Wacana berkomitmen mamastikan pengaduan yang disampaikan ditindak lanjuti dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Bank berhak memastikan adanya itikad baik konsumen dalam upaya penyelesaian pengaduan yang disampaikan.
Kantor operasional kami beralamat di Jalan Raya Sukawati, Br. Tameng, Sukawati, Gianyar – Bali.
Hubungi Kami
Kantor: +62 361 296-888
Kantor: +62 361 291-490
Hak Cipta © PT. Bank Perekonomian Rakyat Mulia Wacana 2024.