Adapun syarat 3T tersebut adalah:
1. Tercatat dalam pembukuan bank
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga
penjaminan LPS
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet
Mengenai informasi tingkat bunga penjaminan simpanan yang
ditetapkan LPS dengan klik link berikut ini:
https://apps.lps.go.id/bankpesertapenjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga yang memiliki peran krusial dalam dunia perbankan. Pemerintah membentuk LPS sebagai penjamin keamanan simpanan nasabah di bank sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Perannya juga penting untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Dengan adanya LPS, nasabah dapat lebih tenang menyimpan uangnya di bank karena merasa terlindungi.
LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). LPS merupakan lembaga independen.
Fungsi penjaminan simpanan Menjamin simpanan nasabah bank konvensional dan bank syariah, Mengembalikan simpanan nasabah jika terjadi kegagalan bank, Menjamin polis asuransi.
Fungsi memelihara stabilitas perbankan:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank yang dicabut
izinnya. LPS juga melaksanakan resolusi (penyehatan) bank gagal.
Berikut ini adalah beberapa simpanan yang dijamin oleh LPS
– Simpanan nasabah bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia
– Simpanan nasabah Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik
Pemerintah)
– Simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
– Simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya
– Simpanan nasabah bank yang mengalami permasalahan solvabilitas
Anda bisa melihat kepersertaan PT. BPR Mulia Wacana sebagai bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan melalui klik tombol di bawah ini
Kantor operasional kami beralamat di Jalan Raya Sukawati, Br. Tameng, Sukawati, Gianyar – Bali.
Hubungi Kami
Kantor: +62 361 296-888
Kantor: +62 361 291-490
Hak Cipta © PT. Bank Perekonomian Rakyat Mulia Wacana 2024.