Informasi Suku Bunga Penjamin LPS

Simpanan Nasabah Layak Bayar

Suku Bunga Penjaminan LPS

Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar)
6,50%
LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 Miliar per nasabah per bank. Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T dari LPS.

 Adapun syarat 3T tersebut adalah:

1.  Tercatat dalam pembukuan bank

2.  Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga

      penjaminan LPS

3.  Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet

 

Mengenai informasi tingkat bunga penjaminan simpanan yang
ditetapkan LPS dengan klik link berikut ini:

https://apps.lps.go.id/bankpesertapenjaminan

 

 

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga yang memiliki peran krusial dalam dunia perbankan. Pemerintah membentuk LPS sebagai penjamin keamanan simpanan nasabah di bank sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Perannya juga penting untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Dengan adanya LPS, nasabah dapat lebih tenang menyimpan uangnya di bank karena merasa terlindungi.

LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). LPS merupakan lembaga independen. 

Apa itu LPS?

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen didirikan oleh pemerintah di bawah UU RI No. 24 Tahun 2004 yang berfungsi untuk menjamin dan melindungi simpanan/tabungan nasabah perbankan di Indonesia. Saat terjadi konflik antar nasabah dan lembaga keuangan, LPS berwenang menjadi penengah dan memutuskan solusi dari konflik tersebut.

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan(LPS)?

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah menjamin simpanan nasabah bank dan memelihara stabilitas perbankan. LPS juga berperan dalam menyelesaikan permasalahan bank yang gagal.

Fungsi penjaminan simpanan Menjamin simpanan nasabah bank konvensional dan bank syariah, Mengembalikan simpanan nasabah jika terjadi kegagalan bank, Menjamin polis asuransi.

Fungsi memelihara stabilitas perbankan:

–  Menjaga momentum pemulihan ekonomi
–  Menjaga stabilitas sistem keuangan
–  Menangani bank yang gagal, baik yang berdampak sistemik maupun tidak sistemik
–  Melakukan resolusi bank
–  Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah

Apa Saja yang Dijamin Oleh LPS?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank yang dicabut
izinnya. LPS juga melaksanakan resolusi (penyehatan) bank gagal.

 

Berikut ini adalah beberapa simpanan yang dijamin oleh LPS

–  Simpanan nasabah bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia

–  Simpanan nasabah Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik

   Pemerintah)

–  Simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

–  Simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya

–  Simpanan nasabah bank yang mengalami permasalahan solvabilitas

 

Anda bisa melihat kepersertaan PT. BPR Mulia Wacana sebagai bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan melalui klik tombol di bawah ini

BPR Mulia Wacana

Kantor operasional kami beralamat di Jalan Raya Sukawati, Br. Tameng, Sukawati, Gianyar – Bali. 

 

 

Hubungi Kami

Kantor: +62 361 296-888

Kantor: +62 361 291-490

Hak Cipta © PT. Bank Perekonomian Rakyat Mulia Wacana 2024.