Pengumuman Libur Galungan dan Kuningan
Sehubungan dengan Hari Raya Galungan dan Kuningan, maka...
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen didirikan oleh pemerintah di bawah UU RI No. 24 Tahun 2004 yang berfungsi untuk menjamin dan melindungi simpanan/tabungan nasabah perbankan di Indonesia. Saat terjadi konflik antar nasabah dan lembaga keuangan, LPS berwenang menjadi penengah dan memutuskan solusi dari konflik tersebut.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Dengan demikian tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
Namun, tidak semua simpanan akan dibayarkan oleh LPS lho. Karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Adapun syarat penjaminan tersebut dikenal sebagai 3T, yang mencakup:
Masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uangnya di bank karena LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum atau BPR. Makanya, kalau menabung yang aman dimana? Ya di Bank!
Sehubungan dengan Hari Raya Galungan dan Kuningan, maka...
Kantor operasional kami beralamat di Jalan Raya Sukawati, Br. Tameng, Sukawati, Gianyar – Bali.
Hubungi Kami
Kantor: +62 361 296-888
Kantor: +62 361 291-490
Hak Cipta © PT. Bank Perekonomian Rakyat Mulia Wacana 2024.