Share Now
apa itu lembaga penjamin simpanan (LPS)?

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen didirikan oleh pemerintah di bawah UU RI No. 24 Tahun 2004 yang berfungsi untuk menjamin dan melindungi simpanan/tabungan nasabah perbankan di Indonesia. Saat terjadi konflik antar nasabah dan lembaga keuangan, LPS berwenang menjadi penengah dan memutuskan solusi dari konflik tersebut.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Dengan demikian tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

Namun, tidak semua simpanan akan dibayarkan oleh LPS lho. Karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Adapun syarat penjaminan tersebut dikenal sebagai 3T, yang mencakup:

  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uangnya di bank karena LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum atau BPR. Makanya, kalau menabung yang aman dimana? Ya di Bank!

Perubahan Nomenklatur

Sesuai amanat UU No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 202...

Laporan Publikasi TW I Tahun 2025

Laporan Publikasi TW I Tahun 2025Unduh

Leave a Comment

BPR Mulia Wacana

Kantor operasional kami beralamat di Jalan Raya Sukawati, Br. Tameng, Sukawati, Gianyar – Bali. 

Hubungi Kami

Kantor: +62 361 296-888

PRODUK
Tabungan Dana Mulia
Tabungan Permata Mulia
Deposito
Kredit

Hak Cipta © PT. Bank Perekonomian Rakyat Mulia Wacana