Senin – Jumat, 09:00 – 16:00 +62 361-296-888
Dijamin LPS
Hubungi Kami
Lembaga Penjamin Simpanan

Simpanan Anda dijamin LPS.

Sebagai BPR yang terdaftar di OJK, simpanan nasabah BPR Mulia Wacana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Simpanan Layak Bayar
Rp 2.000.000.000

Dua Miliar Rupiah per nasabah per bank

Syarat 3T

Agar simpanan Anda dijamin penuh.

LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 Miliar per nasabah per bank, dengan syarat memenuhi ketentuan 3T dari LPS.

T1

Tercatat

Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.

T2

Tingkat Bunga

Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

T3

Tidak Merugikan Bank

Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Apa itu LPS?

Lembaga independen yang melindungi nasabah.

Yang Dijamin

Simpanan yang dilindungi LPS.

LPS menjamin simpanan dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

  • Simpanan nasabah bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia
  • Simpanan nasabah Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank milik Pemerintah)
  • Simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
  • Simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya
  • Simpanan nasabah bank yang mengalami permasalahan solvabilitas

Lihat kepesertaan kami di situs LPS.

Anda dapat memverifikasi kepesertaan PT. BPR Mulia Wacana sebagai bank peserta penjaminan LPS melalui situs resmi.