Senin – Jumat, 08:00 – 16:00 +62 361-296-888
Dijamin LPS
Hubungi Kami
Pelindungan Konsumen

Prosedur Pengaduan.

Sesuai POJK No. 22 Tahun 2023, kami berkomitmen menangani setiap pengaduan nasabah dengan transparan dan tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menginformasikan mekanisme pengaduan nasabah. PT BPR Mulia Wacana menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.

Cara Penyampaian

Mekanisme pengaduan nasabah.

Pilih jalur yang sesuai dengan kompleksitas permasalahan Anda.

01

Pengaduan Secara Lisan

Waktu Penyelesaian 5 hari kerja
  • Nasabah menyampaikan pengaduannya melalui WhatsApp ke nomor 08133657965.

Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan maksimal dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.

Persyaratan Pengaduan

Untuk pengaduan.

Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera di bawah ini.

  • Identitas Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen yang masih berlaku berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor yang masih berlaku, termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran untuk Konsumen yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
  • Surat kuasa khusus yang bermeterai (jika diwakilkan).
  • Jenis pengaduan dan tanggal Transaksi Keuangan, atau jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan.
  • Permasalahan yang diadukan.
  • Fotocopy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.
Tahapan

Alur pengaduan nasabah.

  1. 01

    Penyampaian Pengaduan mengenai produk dan/atau layanan kepada BPR Mulia Wacana hanya dapat disampaikan oleh Nasabah/Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan/atau atas nama Nasabah.

  2. 02

    Nasabah/Perwakilan Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis.

  3. 03

    Prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan adalah sebagai berikut:

    • a. Nasabah menyampaikan pengaduan.
    • b. BPR Mulia Wacana menerima pengaduan, melakukan verifikasi data nasabah, dan membuat nomor pengaduan.
    • c. Nasabah menerima nomor pengaduan.
    • d. BPR Mulia Wacana menindaklanjuti pengaduan nasabah sesuai jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan.
  4. 04

    BPR Mulia Wacana menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan. Jika nasabah sepakat atas penyelesaian pengaduan, maka pengaduan dianggap selesai.

  5. 05

    BPR Mulia Wacana menyampaikan informasi bahwa pengaduan nasabah telah diselesaikan.

Tips Untuk Konsumen

Agar pengaduan cepat selesai.

01

Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.

02

Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan.

03

Simpan dokumen asli, sampaikan salinan/copy kepada Bank.

04

Simpan nomor registrasi yang diberikan untuk memantau status pengaduan.

05

Simpan dokumen surat-menyurat dengan Bank, termasuk hasil penyelesaian.

Alur Lengkap

Diagram alur pengaduan.

Prosedur singkat layanan pengaduan konsumen PT BPR Mulia Wacana

Belum menyepakati hasil penyelesaian?

Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh BPR, Konsumen dapat menyampaikan Pengaduan kepada:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Fasilitasi/Mediasi oleh Regulator
  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

Dalam hal Konsumen menyampaikan Pengaduan atau mengajukan Sengketa, BPR berhak melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan BPR berhak memberikan pembuktian. Permohonan penyelesaian Sengketa Konsumen didasarkan atas di antaranya Sengketa atau beda pendapat perdata. Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan untuk seluruh PUJK dilakukan oleh 1 (satu) LAPS Sektor Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan “pengadilan” termasuk pengadilan agama.

Lihat Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK
Transparansi

Laporan penanganan pengaduan.

Publikasi laporan pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen PT BPR Mulia Wacana.

Sampaikan pengaduan kepada kami.