Senin – Jumat, 08:00 – 16:00 +62 361-296-888
Dijamin LPS
Hubungi Kami
Pelindungan Konsumen

Prosedur Pengaduan.

Sesuai POJK No. 22 Tahun 2023, kami berkomitmen menangani setiap pengaduan nasabah dengan transparan dan tepat waktu.

Cara Penyampaian

Dua jalur pengaduan.

Pilih jalur yang sesuai dengan kompleksitas permasalahan Anda.

01

Pengaduan Lisan

Waktu Penyelesaian 5 hari kerja

Pengaduan secara lisan dari konsumen akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja oleh PT BPR Mulia Wacana. Apabila pengaduan memerlukan dokumen pendukung, petugas Bank akan menyampaikan kepada konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

Dokumen Pendukung

Untuk pengaduan tertulis.

Lengkapi dokumen berikut untuk mempercepat proses penyelesaian pengaduan Anda.

  • Fotocopy identitas pembuka rekening dan/atau perwakilannya.
  • Fotocopy transaksi keuangan terkait permasalahan.
  • Fotocopy dokumen pendukung lainnya yang diperlukan terkait dengan permasalahan yang diadukan.
  • Surat Kuasa Khusus apabila Konsumen mewakilkan proses Pengaduan kepada Perwakilan Konsumen.
Tips Untuk Konsumen

Agar pengaduan cepat selesai.

01

Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.

02

Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan.

03

Simpan dokumen asli, sampaikan salinan/copy kepada Bank.

04

Simpan nomor registrasi yang diberikan untuk memantau status pengaduan.

05

Simpan dokumen surat-menyurat dengan Bank, termasuk hasil penyelesaian.

Alur Lengkap

Diagram alur pengaduan.

Alur Pengaduan 1
Alur Pengaduan 2

Belum menyepakati hasil penyelesaian?

Apabila konsumen belum menyepakati hasil penyelesaian yang disampaikan PT BPR Mulia Wacana, konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Fasilitasi/Mediasi oleh Regulator
  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

Sampaikan pengaduan kepada kami.