Persetujuan Prinsip BPR
Nomor S-642/MK. 17/1993 tanggal 24 Mei 1993 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Kami beroperasi berdasarkan ijin resmi dari Departemen Keuangan Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan instansi terkait.
Nomor S-642/MK. 17/1993 tanggal 24 Mei 1993 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Nomor Kep-268/KM. 7/1993 tanggal 24 Nopember 1993 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia.
TDP PT Nomor 220616400167 dari Pemerintah Kabupaten Gianyar, tanggal 04 September 2020.
Nomor 01.617.432.8-904.000 dari Direktorat Jenderal Pajak.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada Bank lain.