apa itu lembaga penjamin simpanan (LPS)?

Apa itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen didirikan oleh pemerintah di bawah UU RI No. 24 Tahun 2004 yang berfungsi untuk menjamin dan melindungi simpanan/tabungan nasabah perbankan di Indonesia. Saat terjadi konflik antar nasabah dan lembaga keuangan, LPS berwenang menjadi penengah

BPR Mulia Wacana

Kantor operasional kami beralamat di Jalan Raya Sukawati, Br. Tameng, Sukawati, Gianyar – Bali. 

 

 

Hubungi Kami

Kantor: +62 361 296-888

Kantor: +62 361 291-490

Hak Cipta © PT. Bank Perekonomian Rakyat Mulia Wacana 2024.