Apa itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen didirikan oleh pemerintah di bawah UU RI No. 24 Tahun 2004 yang berfungsi untuk menjamin dan melindungi simpanan/tabungan nasabah perbankan di Indonesia. Saat terjadi konflik antar nasabah dan lembaga keuangan, LPS berwenang menjadi penengah